Kecamatan Kuantan Mudik akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik Seberang dan Kuantan Mudik Hulu.
Pembentukan kecamatan baru ini diharapkan dapat mempercepat proses pemekaran kabupaten.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Kota Duri Pemekaran Bengkalis Lebih Menjanjikan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Dua Opsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Bengkalis
Rincian Kecamatan Baru
Kecamatan Kuantan Mudik Seberang akan terdiri dari delapan desa, yakni Desa Pebaun Hulu, Desa Pebaun Hilir, Desa Saik, Desa Pulau Binjai, Desa Rantau Sialang, Desa Seberang Pantai, Desa Bukit Pedusunan, dan Desa Luai.
Sementara itu, Kecamatan Kuantan Mudik Hulu akan meliputi enam desa, yaitu Desa Muaro Tombang, Desa Sungai Manau, Desa Sungai Kelelawar, Desa Aur Duri, Desa Bukit Kauman, dan Desa Kinali.
Proses Pengusulan dan Dukungan Masyarakat
Rencana pemekaran kecamatan ini telah dimulai sebelum bulan April 2023, bertepatan dengan momen Lebaran Idul Fitri.
Wakil Ketua BPPKKP, Drs. Joyosman MM, menegaskan bahwa berkas usulan pembentukan Kabupaten Kualupura sudah diserahkan ke Balegnas DPR RI.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Kabupaten Indragiri Hilir Usul Pembentukan Dua Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Tujuh Kecamatan Bentuk Otonomi Baru Gunung Sahilan Darussalam
Penyerahan ini dilakukan oleh Ketua BPPKKP, H. Syarianto SE, kepada Wakil Ketua Baleg DPR RI, Abdul Wahid, pada 14 Maret 2023.
Tokoh masyarakat Kuansing, H. Sarianto, sangat mengapresiasi dukungan Plt Bupati Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby AK MM, terhadap rencana ini.
Sarianto menegaskan bahwa dukungan penuh dari Plt Bupati menunjukkan pemahaman yang mendalam mengenai tujuan pemekaran, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat.
Plt Bupati Kuansing, yang akrab disapa Datuk Panglimo Dalam, sangat mendukung pembentukan Kabupaten Kualupura.