BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Rencana Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Pelalawan Selatan
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Riau: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Tiga Kabupaten dan Dua Kota Baru
Menurutnya, pemekaran ini akan memudahkan kepala daerah dalam membina masyarakat.
Datuk Panglimo Dalam juga aktif memberikan pengertian langsung kepada masyarakat terkait usulan pembentukan kabupaten baru ini.
Ia menyatakan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan Kabupaten Kualupura, asalkan semua prosedur dan persyaratan terpenuhi.
Alasan Pemekaran: Luas Wilayah dan Jumlah Penduduk
Pemekaran Kabupaten Kuansing menjadi Kabupaten Kualupura dinilai sangat layak.
Kabupaten Kuansing saat ini memiliki luas wilayah 7.656 kilometer persegi, dengan 15 kecamatan, 11 kelurahan, dan 218 desa.
Jumlah penduduk Kabupaten Kuansing mencapai lebih dari 320 ribu jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019.
Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang cukup besar, pemekaran wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Masa Depan Pemekaran Kabupaten Kualupura
Proses pemekaran Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau masih berada dalam tahap awal.
Pemekaran wilayah ini membutuhkan waktu dan persiapan yang matang, termasuk pemenuhan semua persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat memberikan optimisme bahwa pemekaran ini akan berhasil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kuansing.
Di sisi lain, pemekaran wilayah juga akan membawa tantangan tersendiri, termasuk penataan administrasi, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya alam.
Oleh karena itu, perencanaan yang baik dan kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pemekaran wilayah ini.