Intinya, pemekaran wilayah di Sumatera Utara menjadi isu strategis yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara mencerminkan kebutuhan akan pengelolaan wilayah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.
Dengan kajian yang mendalam dan koordinasi yang baik, diharapkan pemekaran ini dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Utara. *