Kabupaten Samosir, misalnya, dikenal akan keindahan alamnya dan memiliki nilai sejarah serta budaya yang tinggi, menjadikannya destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.
Wacana Pemekaran Tapanuli: Menunggu Dicabutnya Moratorium
Di sisi lain, wacana pembentukan Provinsi Tapanuli telah lama dibahas di tingkat DPR RI dan pemerintahan pusat.
Namun, realisasi pemekaran ini masih terganjal oleh moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Jika moratorium dicabut, Provinsi Tapanuli akan diresmikan bersama Provinsi Kepulauan Nias.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Otonomi Baru Terus Menggelinding
BACA JUGA:Moratelindo Memperluas Jangkauan MoNICA dengan Soft Launching di Medan, Sumatera Utara
Provinsi Tapanuli direncanakan meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Keuntungan Ekonomi dan Sosial dari Pemekaran Wilayah
Pemekaran Provinsi Sumatera Utara menjadi beberapa daerah otonomi baru diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Luas wilayah Provinsi Sumatera Utara saat ini mencapai 72.981 kilometer persegi, terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten dengan jumlah penduduk mencapai 15.372.437 jiwa menurut sensus penduduk BPS tahun 2022.
Dengan adanya pemekaran, pengelolaan wilayah dan pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA:Indonesia Menyongsong Era Baru dengan Penambahan 2 Provinsi Baru di Sumatera Utara
Dukungan Politik dan Proses Legislasi
Proses legislasi untuk pembentukan provinsi baru ini memerlukan dukungan politik yang kuat di DPR RI dan pemerintahan pusat.