Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru

Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru. foto: infoBPJS.id--

PALPOS.ID - Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru.

Pemerintah resmi akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2025 dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memastikan keadilan akses pelayanan bagi seluruh peserta, baik kaya maupun miskin.

Namun sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan, peserta masih dikenai iuran sesuai kelas yang ada. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan BPJS Kesehatan Gencarkan Sosialisasi JKN-KIS, Ini Penjelasan Lengkapnya

BACA JUGA:682.527 Warga OKU Timur Telah Terdaftar di Program JKN BPJS Kesehatan

Lantas, berapa besaran iuran dan denda BPJS Kesehatan per Juni 2025, serta bagaimana penerapannya saat KRIS diberlakukan?.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Per Juni 2025

Berikut ini rincian iuran peserta BPJS Kesehatan yang masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3, sebelum nantinya beralih penuh ke sistem KRIS.

1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri

Kelompok ini terdiri dari masyarakat umum yang tidak bekerja di bawah perusahaan atau instansi pemerintah:

BACA JUGA:Panduan Lengkap: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dari HP dengan NIK

BACA JUGA:Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan

Catatan: Iuran sebenarnya untuk kelas 3 adalah Rp 42.000, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.

BACA JUGA:Ini Biaya Bikin Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan: Gratis Total atau Cuma Disubsidi?

BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan RSUP Dr. Mohammad Hoesin Bersinergi Cegah Kecurangan dalam Program JKN

2. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber