Sebagai salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah mengupayakan pemekaran wilayah.
Pemekaran ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu usulan pemekaran yang sedang menggeliat adalah pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Latar Belakang Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias
Provinsi Sumatera Utara saat ini terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota dengan luas wilayah mencapai 72.981,23 kilometer persegi.
Dengan jumlah penduduk mencapai 14,9 juta jiwa, pemekaran wilayah menjadi opsi yang realistis untuk mengelola potensi dan tantangan di provinsi ini secara lebih efektif.
Salah satu daerah yang diusulkan menjadi provinsi otonomi baru adalah Kepulauan Nias.
Alasan dan Tujuan Pemekaran Kepulauan Nias
Ada beberapa alasan yang mendasari usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias:
Letak Geografis: Kepulauan Nias terletak cukup jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Medan, sehingga pemekaran diharapkan dapat mendekatkan pusat pemerintahan dengan masyarakat setempat.
Latar Belakang Budaya: Kepulauan Nias memiliki kekayaan budaya yang unik dan berbeda dari daerah lainnya di Sumatera Utara. Pemekaran diharapkan dapat melestarikan dan mengembangkan budaya lokal secara lebih optimal.
Pemerataan Pembangunan: Dengan menjadi provinsi sendiri, diharapkan pembangunan di Kepulauan Nias dapat lebih merata dan tepat sasaran, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Struktur dan Luas Wilayah Provinsi Kepulauan Nias
Jika pemekaran ini terealisasi, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi atau sekitar 8 persen dari luas wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 890 ribu jiwa, sekitar 6 persen dari total penduduk Provinsi Sumatera Utara.
Provinsi Kepulauan Nias akan terdiri dari empat kabupaten dan satu kota, yaitu: