Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Otonomi Baru Provinsi Sumatera Tenggara Didukung Tokoh Masyarakat

Minggu 09-06-2024,07:32 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Namun, update terbaru menunjukkan bahwa usulan pemekaran ini kini mencakup pembentukan lima provinsi daerah otonomi baru.

Realisme dan Kebutuhan Pemekaran

Usulan pemekaran Provinsi Sumatera Utara dinilai realistis mengingat luas wilayahnya yang mencapai 72.981 kilometer persegi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menilik Potensi Kabupaten Asahan dalam Pembentukan Provinsi Sumatera Timur

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Akademisi Tegaskan Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur Memenuhi Syarat 

Provinsi ini terdiri dari 8 kota dan 25 kabupaten, dengan jumlah penduduk terbanyak peringkat keempat secara nasional setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. 

Menurut sensus penduduk BPS tahun 2022, jumlah penduduk Sumatera Utara mencapai 15.372.437 jiwa atau sekitar 210 jiwa per kilometer persegi. 

Pemekaran ini dianggap sebagai aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di daerah-daerah tersebut.

Usulan Lima Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Sumatera Utara

Berikut adalah usulan lima provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Sumatera Utara:

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Toba Raya Terus Bergulir

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menilik Alasan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias

1. Provinsi Tapanuli

Usulan pertama adalah pembentukan Provinsi Tapanuli yang meliputi enam kabupaten dan kota: 

Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kota Sibolga, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 1,32 juta jiwa dengan luas wilayah 12.750 kilometer persegi.

Kategori :