BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Menilik Alasan Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias
2. Provinsi Kepulauan Nias
Usulan kedua adalah pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, yang terdiri dari lima kabupaten dan kota: Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli.
Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sekitar 890 ribu jiwa dengan luas wilayah 5.620 kilometer persegi.
Rencana ibukota Provinsi Kepulauan Nias akan berada di Kota Gunungsitoli.
Provinsi Kepulauan Nias diusulkan berdasarkan kondisi geografis dan latar belakang budaya yang khas.
3. Provinsi Sumatera Tenggara
Usulan ketiga adalah pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang akan meliputi lima kabupaten dan kota: Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sekitar 1,53 juta jiwa dengan luas wilayah 20.080 kilometer persegi.
Ada wacana untuk mengubah nama Provinsi Sumatera Tenggara menjadi Provinsi Sumatera Barat Laut (SBL) atau Provinsi Sumatera Barat Utara (SBU), mengingat lokasinya yang berada di antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat.
4. Provinsi Sumatera Timur
Usulan keempat adalah pembentukan Provinsi Sumatera Timur yang akan meliputi enam kabupaten dan kota: Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tapanuli Mencuat