Wacana pemekaran Sumatera Utara telah lama dibicarakan. Pada awalnya, terdapat usulan untuk membentuk tiga provinsi baru yaitu Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Tapanuli, dan Provinsi Sumatera Tenggara.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya usulan untuk membentuk satu provinsi tambahan, yaitu Provinsi Sumatera Timur.
Usulan ini muncul bukan tanpa alasan, mengingat sejarah dan potensi besar yang dimiliki oleh wilayah ini.
Sejarah Singkat Negara Sumatera Timur
Provinsi Sumatera Timur pernah berdiri sebagai entitas administratif pada tahun 1947-1950 dengan nama Negara Sumatera Timur sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara ini berdiri bersama delapan keresidenan lainnya yang kini telah menjadi provinsi tersendiri, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Bangka Belitung.
Namun, pada tahun 1950, Negara Sumatera Timur dihapus dan wilayahnya digabungkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Sejarah ini menjadi dasar kuat bagi aspirasi warga dan tokoh masyarakat untuk menghidupkan kembali provinsi ini.
Profil Kabupaten Labuhan Batu
Salah satu kabupaten yang diusulkan untuk bergabung dalam Provinsi Sumatera Timur adalah Kabupaten Labuhan Batu.
Kabupaten ini beribukota di Rantau Prapat dan memiliki luas wilayah 2.561 kilometer persegi.
Terdiri dari 22 kecamatan, 33 kelurahan, dan 209 desa, Kabupaten Labuhan Batu memiliki jumlah penduduk sebesar 499.982 jiwa sesuai data BPS tahun 2021.
Letaknya yang strategis di Jalan Lintas Timur Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Selat Malaka menjadikan kabupaten ini sebagai daerah dengan potensi ekonomi yang besar.
Potensi Ekonomi dan Strategis Kabupaten Labuhan Batu
Kabupaten Labuhan Batu memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di persimpangan menuju Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau.
Hal ini menjadikannya sebagai pusat logistik yang penting di wilayah Sumatera.