SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Kota Gunungsitoli Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara menjadi isu yang semakin hangat diperbincangkan, terutama dengan adanya rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
Meskipun usulan ini masih terganjal oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, namun antusiasme masyarakat Nias dan para pemangku kepentingan sangat tinggi.
Mereka melihat pemekaran ini sebagai jalan menuju peningkatan kesejahteraan dan kemajuan wilayah Nias yang selama ini dianggap tertinggal.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Karo Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
Kota Gunungsitoli: Calon Ibukota Provinsi Kepulauan Nias
Salah satu aspek penting dalam usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias adalah penunjukan Kota Gunungsitoli sebagai calon ibukota.
Kota Gunungsitoli, dengan luas wilayah 280,78 kilometer persegi, memiliki fasilitas yang lebih lengkap dibandingkan daerah lain di Kepulauan Nias.
Kota ini terdiri dari 6 kecamatan, 3 kelurahan, dan 98 desa dengan jumlah penduduk mencapai 137.583 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.
Kota Gunungsitoli dianggap memenuhi syarat sebagai ibukota karena selain memiliki infrastruktur yang lebih memadai, juga merupakan satu-satunya kota dalam wilayah calon provinsi baru ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Dua Kabupaten Paling Tajir Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
Kehadiran fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sarana transportasi yang lebih baik dibandingkan wilayah lain di Kepulauan Nias menjadikan Gunungsitoli sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan yang potensial.
Latar Belakang dan Tujuan Pemekaran