Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias tidak hanya didorong oleh pertimbangan geografis dan latar belakang budaya, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nias, yang terdiri dari satu kota dan empat kabupaten (Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Nias Barat), selama ini masuk dalam kategori daerah tertinggal.
Pemekaran diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Beragam Suku Tinggal di Daerah Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
Setelah terpisah dari Provinsi induk yaitu Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias akan memiliki luas wilayah sekitar 5.620 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 890 ribu jiwa menurut hasil sensus penduduk BPS tahun 2022.
Kendala Moratorium DOB
Namun, upaya untuk mewujudkan Provinsi Kepulauan Nias tidak lepas dari kendala.
Moratorium DOB yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat menjadi hambatan utama.
Moratorium ini diberlakukan dengan alasan untuk menata kembali daerah-daerah yang sudah ada agar lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Kabupaten Samosir Calon Ibukota Otonomi Baru Provinsi Toba Raya
Meskipun demikian, desakan dari masyarakat dan para pemimpin daerah di Nias terus dilakukan agar moratorium ini segera dicabut.
Potensi dan Harapan Masyarakat
Masyarakat Kepulauan Nias memiliki harapan besar terhadap pemekaran ini.
Mereka berharap dengan adanya Provinsi Kepulauan Nias, perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur dan ekonomi di Nias akan semakin meningkat.