SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Bandar Pulau.
Pemekaran wilayah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Di Sumatera Utara, usulan pemekaran kembali mencuat, kali ini di Kabupaten Asahan. Usulan ini menginginkan terbentuknya kabupaten baru bernama Kabupaten Bandar Pulau.
Dukungan untuk pemekaran ini sudah muncul dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Asahan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Karo Ertuah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Dua Kabupaten Otonomi Baru di Deli Serdang
Usulan Pemekaran dan Dukungan DPRD
Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan, bersama beberapa anggota DPRD lainnya, seperti Hendrik Siregar, Ismail Sofyan, Ribut Santoso, Mansur Marpaung, dan Juli Hernani, menerima audiensi dari Gerakan Pemekaran Kabupaten Bandar Pulau Asahan (Gempala).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Gempala, Guntoro Rambe, bersama Saud Panjaitan yang bertindak sebagai bagian teknis pemekaran, mengajukan argumen-argumen yang mendukung pemekaran enam kecamatan menjadi kabupaten baru.
Keenam kecamatan yang diusulkan untuk membentuk Kabupaten Bandar Pulau adalah:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kota Medan Utara untuk Masa Depan
Kecamatan Bandar Pulau
Kecamatan Aek Songsongan
Kecamatan Aek Kuasan