INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Sumsel), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia, telah berhasil menggelar sebuah kegiatan penting dalam percepatan transformasi digital di bidang penegakan hukum.
Kegiatan tersebut, berjudul "Bimbingan Teknis Implementasi Sertifikat Elektronik SPPT-TI," diselenggarakan pada Rabu, tanggal 12 Juni 2024, di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kegiatan yang dihadiri oleh para operator SDP Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kota Palembang secara langsung.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kemenkumham Sumsel Perbanyak Desa Binaan Imigrasi
Serta operator SDP UPT dari luar Kota Palembang secara virtual, menandai langkah signifikan dalam memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman terkait penggunaan teknologi dalam proses administrasi hukum.
Dalam sambutannya, Plh. Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, I Wayan Tapa Diambara, yang mewakili Kadiv Pemasyarakatan, menegaskan pentingnya keseriusan dan keterlibatan peserta dalam memahami teknis penggunaan Sertifikat Elektronik SPPT-TI.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya berharap seluruh peserta, baik yang hadir secara langsung maupun virtual, dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh," ujar Wayan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Kenalkan Ilmu Daktiloskopi dalam Bermasyarakat
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencegahan Perdagangan Orang di Wilayah Sumsel dan Lampung
Jika ada hal-hal yang tidak dimengerti ataupun ada hal-hal yang ingin ditanyakan, jangan ragu-ragu untuk bertanya kepada narasumber yang hadir, sehingga para operator paham betul terkait teknis penggunaan SPPT-TI ini.
Sementara itu, Ketua Pokja Pengelola Data dan Informasi, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas, Nanang Syamsudin, menjelaskan bahwa fokus utama Bimbingan Teknis kali ini adalah dalam mensosialisasikan penggunaan tanda tangan elektronik untuk surat lepas atau surat bebas.
“Kemarin kita sudah mengunjungi beberapa UPT untuk mensosialisasikan terkait penggunaan tanda tangan elektronik untuk surat lepas, namun ternyata masih ada beberapa pertanyaan terkait penggunaannya," jelas Nanang.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ajak Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Optimis Capai Target PNBP Layanan AHU Tahun 2024
Sehingga pada kesempatan ini kita juga sekaligus akan membuka coaching dan clinic tidak hanya untuk penggunaan tanda tangan elektronik tersebut, tapi juga terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi SDP ini.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menggarisbawahi pentingnya implementasi SPPT-TI, khususnya dalam jajaran Pemasyarakatan.