“Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan sehingga diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Dr. Ilham Djaya.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel : 23 Santri Tahfidz pada Rutan Palembang di Wisuda
“Oleh karena itu, para operator dituntut untuk paham betul setiap mekanisme penginputan data ke dalam SPPT-TI ini," ungkapnya.
Pastikan data yang disajikan benar dan berkualitas, sehingga informasi yang dihasilkan transparan dan akuntabel guna mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Hernika Andriani, serta Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Indra Gunawan, yang turut serta memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kualitas penegakan hukum di wilayah Sumsel.
BACA JUGA: Dorong Pelaksanaan RB, Kadivmin Kemenkumham Sumsel Hadiri Monev di Semarang
BACA JUGA: Tingkatkan Peran dan Fungsi JFT Pengamanan, Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sertifikat Elektronik SPPT-TI ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal dalam penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. ***