Ia mengaku menyimpan senjata tersebut untuk berjaga-jaga.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Banting Stir Jadi Bandar Sabu
BACA JUGA:Berkas Perkara Dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih, Bidan ZN Langsung Ditahan di Rutan
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli senpi dari seseorang berinisial HR seharga Rp200 ribu,” ujar Kapolsek Cambai seraya menambahkan bahwa Sahri menyimpan senpi untuk keperluan berjaga-jaga.
Namun, tindakan Sahri tersebut harus dibayar mahal. Iptu Megie Melta menegaskan bahwa Sahri dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan penjara 20 tahun,” tegasnya. (*)