SEKAYU, PALPOS. ID - Tidak senang dituduh mencuri, membuat Andi Arianto (26) warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelap mata.
Ia pun nekat menikam temannya sendiri bernama Eri Marsino (35) menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga tewas.
Informasi di himpun, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di RT 009 RW 002 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Minggu 16 Juni 2024.
Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan kepada kantor berita KRSumsel membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:9 Pejabat Polres Muba Lakukan Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya..
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Propam Polres Muba Razia Hp Anggota
"Benar, pelaku pembunuhan Andi berhasil kita tangkap, " ujar Agus.
Dijelaskan Agus, tragedi berdarah itu terjadi di RT 009 RW 002 Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Minggu (16/6) sekitar pukul 06:00 wib.
"Sebelum kejadian, korban Eri Marsoni dijemput dirumahnya yang terletak di RT 11 RW 001, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba oleh pelaku Andi mengunakan sepeda motor. Lalu, saat berjalan sekitar 200 meter. Pelaku pun berhenti dan langsung menikam korban sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah pisau, tepat mengenai bagian dada sebelah kanan. Hingga korban meninggal dunia, " urainya
Lanjutnya, atas kejadian itu. Pihaknya langsung bergerak cepat. Alhasil, selang beberapa jam pelaku dapat ditangkap tanpa adanya perlawanan.
BACA JUGA:Sat-Binmas Polres Muba Lakukan Penyuluhan Fenomena Bullying dan Kenakalan Remaja
BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja dan Bullying, Ini yang dilakukan Sat - Binmas Polres Muba...
Diterangkan Agus, dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena tidak senang. Sebab korban dianggap telah menuduh dirinya mencuri.
"Guna proses lebih lanjut. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bayung Lencir. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 337 Kuhp Jo pasal 351 ayat 3 Kuhp, " pungkasnya.**