Proses pemulihan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari dukungan psikologis, pendidikan, hingga pembinaan keterampilan yang dapat membantu anak-anak tersebut untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel bersama YPMBPBI Berikan Pendidikan Moralitas dan Budi Pekerti pada Warga Binaan
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan korban dan pelaku serta reintegrasi sosial.
Setelah peluncuran, kegiatan dilanjutkan dengan diseminasi melalui diskusi interaktif.
Hal ini bertujuan agar seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait standar dan modul tersebut.
BACA JUGA:Wujudkan Birokrasi Berdampak, Kanwil Kemenkumham Sumsel ikuti Monev RKT-RB.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rakernis Ditjen Kekayaan Intelektual
Diskusi ini juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam menangani ABH kasus terorisme di lapas/rutan.
Dengan adanya modul ini, Ditjenpas berharap dapat meningkatkan kapasitas petugas Pemasyarakatan dalam menangani anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.
Modul ini juga diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan program-program pembinaan lainnya di masa depan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kirim 12 Lurah/Kades Terbaik pada Paralegal Justice Award 2024
BACA JUGA: Semangat Persatuan, Jajaran Kemenkumham Sumsel Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila
Peluncuran modul ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.
Reynhard Silitonga menyatakan bahwa Ditjenpas akan terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan bagi ABH.
“Ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengevaluasi dan memperbaiki standar serta modul yang ada agar dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme,” tambah Reynhard.