Kabupaten Lamandau diketahui memiliki luas wilayah 6.414 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 104.387 jiwa.
Lamandau memiliki potensi pertanian yang cukup besar, terutama di sektor padi dan kelapa sawit.
Pembentukan Provinsi Kotawaringin diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan ekonomi daerah ini.
BACA JUGA:Wacana Provinsi Barito Raya: Sebuah Langkah Besar Menuju Pemekaran Wilayah Baru di Kalimantan Tengah
Dukungan dan Tantangan
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Kotawaringin.
Dukungan ini tidak hanya datang dari pemerintah provinsi, tetapi juga dari para kepala daerah di lima kabupaten yang akan bergabung.
Mereka berharap bahwa pemekaran ini dapat membawa perubahan positif dalam hal pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah moratorium DOB yang masih berlaku.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mencabut moratorium tersebut, sehingga rencana pembentukan Provinsi Kotawaringin harus menunggu hingga moratorium dicabut.
Meski demikian, ada optimisme bahwa jika kondisi ekonomi negara membaik, moratorium ini dapat dicabut.
Manfaat Pemekaran
Manfaat yang diharapkan dari pemekaran ini antara lain:
Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan terbentuknya provinsi baru, diharapkan pelayanan publik dapat lebih cepat dan efisien.
Pemerataan Pembangunan: Pembangunan infrastruktur yang lebih merata diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.