Pengembangan Potensi Lokal: Setiap kabupaten memiliki potensi yang berbeda-beda, dan dengan pemekaran, pengembangan potensi ini dapat lebih fokus dan terarah.
Peningkatan Ekonomi: Dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah ini juga meningkat.
Intinya, pembentukan Provinsi Kotawaringin sebagai daerah otonomi baru dari Provinsi Kalimantan Tengah adalah langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat menunjukkan bahwa aspirasi ini memiliki dasar yang kuat.
Meskipun ada hambatan berupa moratorium DOB, harapan tetap ada bahwa situasi akan membaik dan pemekaran ini dapat segera terwujud.
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru.
Pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Pulau Kalimantan memunculkan berbagai rencana dan strategi untuk mendukung proyek besar ini.
Salah satu usulan yang muncul adalah pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan pembentukan dua provinsi daerah otonomi baru.
Usulan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung IKN, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Latar Belakang Pemekaran
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah yang mencapai 153.564 kilometer persegi dengan 13 kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Palangkaraya yang juga merupakan ibukota provinsi.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 2,65 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, wilayah ini dihadapkan pada tantangan besar dalam hal pengelolaan dan pelayanan publik.
Pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Usulan pembentukan dua provinsi baru, yaitu Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya, diharapkan dapat mendukung pengembangan wilayah serta menjadi penyangga bagi IKN yang baru.
Usulan Pembentukan Dua Provinsi Baru
1. Provinsi Kotawaringin