KALIMANTAN TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Wacana Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kapuas Ngaju.
Pemekaran wilayah menjadi salah satu upaya yang sering kali dipilih oleh pemerintah daerah di Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu wilayah yang tengah diperjuangkan untuk dimekarkan adalah Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah.
Rencana ini mencakup pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kapuas Ngaju.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Dua Opsi Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Barito Raya
Latar Belakang Pembentukan Kabupaten Kapuas Ngaju
Kabupaten Kapuas memiliki luas wilayah 14.999 kilometer persegi dan jumlah penduduk mencapai 410.400 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2020.
Wilayah yang luas dengan populasi yang cukup besar ini menjadi alasan utama bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kapuas untuk mengusulkan pemekaran.
Adapun Kabupaten Kapuas saat ini terdiri dari 17 kecamatan, 17 kelurahan, dan 214 desa.
Pembentukan Kabupaten Kapuas Ngaju telah melalui berbagai tahapan dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Progres Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Aspirasi Rakyat Usulkan Empat Kabupaten Daerah Otonomi Baru
Persetujuan dari Pemprov dan DPRD Kalimantan Tengah juga telah diberikan.
Semua persyaratan administratif dan legal sudah dipenuhi, tinggal menunggu pencabutan moratorium DOB oleh Pemerintah Pusat.