Namun, dengan situasi ekonomi yang membaik dan tekanan dari berbagai pihak yang mendukung pemekaran ini, ada harapan bahwa moratorium ini akan segera dicabut.
Masyarakat Kapuas Ngaju sangat berharap bahwa dengan terbentuknya kabupaten baru, akses terhadap layanan publik akan lebih mudah, pembangunan infrastruktur akan lebih cepat, dan kesejahteraan mereka akan meningkat.
Mereka juga berharap bahwa Pemerintah Pusat dapat segera mencabut moratorium DOB agar proses pemekaran ini dapat segera terwujud.
Intinya, pemekaran wilayah Kabupaten Kapuas menjadi Kabupaten Kapuas Ngaju merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD menunjukkan bahwa aspirasi ini memiliki dasar yang kuat.
Dengan terpenuhinya semua persyaratan administratif dan legal, harapan akan terciptanya Kabupaten Kapuas Ngaju semakin nyata.
Meski masih terganjal oleh moratorium DOB, optimisme tetap ada bahwa Pemerintah Pusat akan segera mencabut moratorium ini dan mengesahkan pembentukan Kabupaten Kapuas Ngaju.
Pemekaran Wilayah Kalimantan Tengah: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru.
Pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Pulau Kalimantan memunculkan berbagai rencana dan strategi untuk mendukung proyek besar ini.
Salah satu usulan yang muncul adalah pemekaran wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan pembentukan dua provinsi daerah otonomi baru.
Usulan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung IKN, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Latar Belakang Pemekaran
Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah yang mencapai 153.564 kilometer persegi dengan 13 kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Palangkaraya yang juga merupakan ibukota provinsi.
Dengan jumlah penduduk lebih dari 2,65 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, wilayah ini dihadapkan pada tantangan besar dalam hal pengelolaan dan pelayanan publik.
Pemekaran wilayah dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.
Usulan pembentukan dua provinsi baru, yaitu Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya, diharapkan dapat mendukung pengembangan wilayah serta menjadi penyangga bagi IKN yang baru.