BACA JUGA:Menggali Potensi Pemekaran Provinsi Barito Raya di Kalimantan Tengah: Sebuah Tinjauan Komprehensif
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Kotawaringin di Kalimantan Tengah: Mewujudkan Pelayanan Publik Cepat dan Efisien
Didi Hartoyo juga menambahkan bahwa masyarakat Kapuas Ngaju sangat mendambakan terbentuknya kabupaten baru ini dan berharap Pemerintah Pusat segera menyetujui usulan tersebut.
Sekretaris Panitia Pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju (PPKKN), Samsi P. Kulu, juga menyatakan bahwa semua tahapan DOB sudah selesai.
"Persetujuan Kabupaten dan Provinsi sudah ada. Kita berharap Kabupaten Kapuas Ngaju ini segera disahkan," ungkap Samsi.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Razak, menegaskan bahwa pembentukan Kabupaten Kapuas Ngaju merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
"Pembentukan Kabupaten Kapuas Ngaju merupakan solusi dari keterisolasian, karena harapan dari masyarakat hulu Kapuas," tuturnya.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, juga mendukung penuh pemekaran ini. Sebelum masa jabatannya berakhir, ia menyatakan bahwa Pemkab Kapuas serius untuk membentuk Kabupaten Kapuas Ngaju dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Manfaat Pemekaran
Pemekaran wilayah Kabupaten Kapuas menjadi Kabupaten Kapuas Ngaju diharapkan membawa berbagai manfaat, di antaranya:
Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan adanya DOB, diharapkan pelayanan publik dapat lebih cepat dan efisien.
Pemerataan Pembangunan: Pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah baru.
Pengembangan Potensi Lokal: Setiap kecamatan memiliki potensi yang berbeda, dan dengan pemekaran, pengembangan potensi ini dapat lebih fokus dan terarah.
Peningkatan Kesejahteraan: Dengan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata, kesejahteraan masyarakat di wilayah ini diharapkan meningkat.
Tantangan dan Harapan
Meski telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, pembentukan Kabupaten Kapuas Ngaju masih terganjal oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.