Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah menjadi modal penting untuk merealisasikan pemekaran ini.
Dengan pembagian wilayah yang lebih kecil, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam mengelola dan mengembangkan wilayahnya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah pusat diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi ini dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk merealisasikan pemekaran Kabupaten Subang Utara.
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Cianjur Usulkan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas.
Pemekaran wilayah di Indonesia bukanlah hal baru. Selama beberapa dekade terakhir, berbagai daerah telah mengusulkan pemekaran sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi.
Kabupaten Cianjur, salah satu kabupaten terbesar di Pulau Jawa, tidak terkecuali.
Baru-baru ini, muncul wacana pemekaran wilayah dengan menambah dua daerah otonom baru: Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Khususnya, Kota Cipanas disebut-sebut siap berpisah dengan Cianjur untuk menjadi daerah otonom baru. Namun, proses ini masih panjang dan penuh tantangan.
Kabupaten Cianjur: Potensi dan Tantangan
Kabupaten Cianjur merupakan salah satu kabupaten terbesar di Pulau Jawa dengan jumlah penduduk mencapai 2.477.560 jiwa pada tahun 2020.
Dengan luas wilayah 3.614,35 km², Cianjur menempati peringkat ketiga di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Sukabumi.
Populasi yang besar dan luas wilayah yang signifikan memberikan Cianjur potensi yang besar, namun juga tantangan yang tidak kecil dalam hal pemerintahan dan pembangunan.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014: Dasar Hukum Pemekaran
Pemekaran wilayah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek dari pemekaran, termasuk persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah, serta persyaratan administratif.
Mengacu pada undang-undang ini, muncul wacana pemekaran Kabupaten Cianjur dengan membentuk dua daerah otonom baru: Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.