PRABUMULIH, PALPOS.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh panitia pengawas kecamatan (panwascam) hingga panitia pengawas pemilu kelurahan dan desa (PKD). Pernyataan ini disampaikan dalam apel patroli pengawasan kawal hak pilih yang berlangsung di halaman kantor Bawaslu.
"Pahami aturan yang berlaku dan bekerjalah secara profesional," ujar Afan Sira Oktrisma dengan tegas dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa setiap petugas harus benar-benar memahami dan menerapkan aturan yang ada demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemilu.
Lebih lanjut, Afan Sira Okt risma mengimbau panwascam dan PKD untuk mengawasi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Prabumulih 2024.
BACA JUGA:Dapat Mobil Operasional, Kades di Prabumulih Membuat Lurah Merasa Cemburu?
"Kita awasi dan kita kawal proses pencoklitan ini, jangan sampai ada warga yang hak pilihnya tidak terdata.
Sosialisasikan kepada masyarakat untuk melapor ke Bawaslu atau KPU jika belum atau tidak tercoklit," ujarnya.
Dijelaskannya, pengawasan terhadap proses pencoklitan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.
Sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk memastikan partisipasi aktif mereka dalam memastikan data pemilih yang akurat.
BACA JUGA:Realisasi Penerimaan PKB dan BBN-KB Samsat Prabumulih Capai Rp 34 Miliar
Sementara, Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd CMed, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan untuk mengawal hak pilih masyarakat.
"Tim Bawaslu Kota Prabumulih nantinya akan berpatroli dan mendampingi Panwascam serta PKD di lapangan dalam mengawasi pencoklitan, memastikan progres pencoklitan terus berjalan dan sesuai prosedur," tambahnya.
Patroli ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencoklitan dilakukan secara transparan dan akurat, serta memastikan tidak ada warga yang terlewat dalam pendataan pemilih.