Pendampingan langsung oleh Bawaslu juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pencoklitan.
BACA JUGA:Komitmen Dukung Program Percepatan Penurunan Stunting, PEP Prabumulih Field Beri Bantuan
BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Ingatkan Petugas Pantarlih Agar Menjalankan Tugas Sesuai Wewenang
Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Dra Massuryati, juga menghimbau seluruh Panwascam Kota Prabumulih untuk memaksimalkan pengawasan pencoklitan dalam penyusunan data pemilih untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan dan regulasi yang berlaku.
"Sebagai badan pengawas pemilu, jajaran Bawaslu harus benar-benar memahami regulasi dan aturan yang berlaku.
Kita sebagai pengawas jangan sampai Panwascam dan PKD tidak memahami aturan dan regulasi yang sedang berjalan," tegas Massuryati.
BACA JUGA:PEP Limau Field Inovasi Teknologi CRYSTAL, Dukung Target Produksi 1 Juta Barel Migas Nasional
Ia mengingatkan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam Pilkada ini adalah UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pilkada, dan PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
"Harus banyak dibaca dan dipahami, jangan sampai tidak tahu. Sebagai Panwascam harus lebih pintar dari PPK, PKD harus lebih pintar dari PPS, jangan sampai ketika ditanya tidak tahu apa-apa," lanjutnya.
Massuryati juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih.
"Pastikan Pantarlih yang melakukan coklit adalah Pantarlih yang memiliki SK, jangan sampai pencoklitan dilakukan asal atau bahasa pelembangnya tembak pucuk kuda. Pantarlih tidak menyewa orang dan pencoklitan tidak dilakukan di satu tempat saja tapi benar-benar turun ke lapangan," tuturnya.
Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa proses pencoklitan dilakukan dengan benar dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena kesalahan atau kelalaian petugas.