Wilayah ini akan memiliki luas sekitar 734 kilometer persegi, atau sekitar 26 persen dari luas Kabupaten Tasikmalaya saat ini.
Jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 754 ribu jiwa lebih, yang merupakan sekitar 40 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan sensus penduduk BPS tahun 2020.
Potensi Ekonomi dan Pembangunan
Ato Rinanto menegaskan bahwa 43 persen PAD Kabupaten Tasikmalaya saat ini berasal dari wilayah Tasikmalaya Utara.
Potensi ekonomi dari pariwisata, pusat perdagangan barang dan jasa, serta geothermal menjadi kekuatan utama yang mendukung usulan pemekaran ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Cianjur Usulkan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Jabar Raya
Kecamatan Kadipaten, misalnya, memiliki potensi geothermal yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
Dukungan Masyarakat
Ace Yudistira Wangsa, Wakil Ketua Presidium Tasikmalaya Utara, mengungkapkan bahwa 70 persen atau 73 dari 79 desa di sembilan kecamatan yang akan bergabung sudah menyetujui pemekaran ini.
“Ini dilakukan agar DOB Tasikmalaya Utara dapat mewujudkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Ace Yudistira Wangsa.
Tantangan dan Tanggapan Pemerintah
Plt Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Opan Novianto, menyatakan bahwa usulan DOB Tasikmalaya Utara belum resmi diajukan ke Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Usulan ini masih berupa aspirasi dari masyarakat melalui presidium dan baru sampai ke DPRD Tasikmalaya.