KEPULAUAN RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas Menjadi Sorotan.
Kepulauan Riau: Wacana Pemekaran Menjadi Provinsi Baru
Kepulauan Riau (Kepri) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang memiliki ibu kota di Kota Tanjungpinang.
Provinsi ini terletak di wilayah kepulauan yang memukau, dengan 5 kabupaten, 2 kota, 52 kecamatan, dan 299 kelurahan/dusun yang menjadi bagian penting dari keragaman budaya dan sumber daya alam Indonesia.
Namun, baru-baru ini, muncul wacana mengenai pemekaran wilayah ini yang mengundang perhatian publik.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Muncul Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Daerah Otonomi Baru
Latar Belakang Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau
Pemekaran Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002.
Sejak saat itu, muncul berbagai rumor dan wawasan mengenai pemekaran wilayah di beberapa bagian Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau.
Salah satu wacana yang menjadi sorotan adalah rencana untuk membentuk sebuah provinsi baru yang akan beribukota di Kabupaten Natuna.
Mengapa Pemekaran Diperlukan?
Pemekaran wilayah sering kali diusulkan untuk memperbaiki pelayanan publik, meningkatkan pengembangan ekonomi, dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Aspirasi Rakyat Bentuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Pulau Ranoh, Destinasi Liburan Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam