Alasan Kuat untuk Pemekaran
Beberapa alasan utama yang mendasari pemekaran ini adalah:
Rentang Kendali Pemerintahan: Dengan luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini mencapai 36.160 kilometer persegi, rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan menjadi terlalu luas dan tidak efisien.
Pemekaran ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan: Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang selama ini kurang terjangkau oleh pembangunan.
BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Tenggara: Wacana Provinsi Kepulauan Buton dan 5 Daerah Otonomi Baru
Persyaratan Administrasi yang Lengkap: Secara persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya, pembentukan Provinsi Kepulauan Buton sudah lengkap. Ini termasuk dukungan tertulis dari kepala daerah setempat.
Langkah-langkah Menuju Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton
SK Nomor 354 Tahun 2021
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 354 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Buton.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk mempercepat proses persiapan dan memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pembentukan provinsi baru.
BACA JUGA:Wisata Air Panas Kea-Kea di Kolaka Hot Springsnya Sulawesi Tenggara, Airnya Menyatu dengan Sungai
BACA JUGA:Air Panas Watu Mokula di Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Keajaiban Alam yang Istimewa
Maklumat Sultan Buton ke-40
Pemprov Sulawesi Tenggara juga telah menyerahkan Maklumat Sultan Buton ke-40 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Buton kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.