Langkah-langkah konkret yang telah diambil, termasuk penerbitan SK dan penyerahan maklumat, menunjukkan bahwa pembentukan provinsi ini bukanlah sekadar wacana, melainkan sebuah upaya nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.
Intinya, pembentukan Provinsi Kepulauan Buton diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada, terutama terkait rentang kendali pelayanan birokrasi dan pemerataan pembangunan.
Dengan dukungan yang kuat dari masyarakat dan pemerintah, serta potensi yang besar dalam berbagai sektor, Provinsi Kepulauan Buton memiliki peluang besar untuk menjadi provinsi yang maju dan sejahtera.
Pemekaran Wilayah Sulawesi Tenggara: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mencuat.
Wacana pembentukan provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara terus bergulir, meskipun terhalang oleh moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Pemekaran wilayah ini dianggap sangat layak mengingat luas wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai 36.160 kilometer persegi.
Selain itu, jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra mencapai 2.755.589 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2020.
Namun, satu calon provinsi baru yang diusulkan tergolong nekat. Sebab, hanya bermodalkan dua kabupaten saja.
Sementara syarat minimal pembentukan provinsi baru adalah lima daerah.
Untuk solusinya, salah satu kabupaten tersebut akan melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk satu kota dan tiga kabupaten baru.
Adapun dua calon provinsi baru pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Muna Raya
Usulan pertama adalah pembentukan Provinsi Muna Raya sebagai pemekaran wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Provinsi Sultra.
Dengan alasan jarak antar pulau dan pemerataan pembangunan, dua kabupaten di Pulau Muna memilih untuk berpisah dari provinsi induk Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kedua kabupaten yang siap bergabung dengan Provinsi Muna Raya adalah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat.
Namun, syarat minimal lima daerah belum tercukupi, sehingga diwacanakan untuk melakukan pemekaran daerah kabupaten.