INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) telah menyerahkan sebanyak 30 sertifikat paten kepada tiga perguruan tinggi di Palembang pada hari Kamis (4/7).
Dalam acara yang digelar sebagai bagian dari kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Sebanyak 27 sertifikat paten diberikan kepada Unsri, dua kepada Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), dan satu kepada Ikest Muhammadiyah Palembang (UMP).
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim
Penyerahan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI).
Acara yang diadakan di Unsri ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kemenkumham Sumsel, Universitas Sriwijaya, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa kegiatan Patent One Stop Service ini adalah program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Kegiatan Uji Keamanan Aplikasi Terhadap Hasil Verifikasi
BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai KI terkait paten, sehingga dapat mendorong lebih banyak permohonan paten dari para inventor di Indonesia.
"Total sebanyak 30 sertifikat paten kami serahkan kepada perguruan tinggi di Palembang, terdiri dari 27 kepada Unsri, 2 Polsri, dan 1 UMP," terang Ika Ahyani Kurniawati.
Ia menambahkan bahwa Patent One Stop Service ini merupakan hasil sinergi dari PT Bukit Asam, Balitbang Muara Enim, Universitas Sriwijaya, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian
BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA