Menurut Ilham Djaya, berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan paten untuk invensi diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Sementara itu, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang yang sama, perlindungan paten sederhana untuk invensi diberikan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di UPT
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik pada Imigrasi dan LPKA Palembang
"Perlindungan paten memiliki fungsi penting, yaitu sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk melaporkan pelanggaran paten, dan sebagai hak eksklusif yang diberikan pemerintah untuk memonopoli perdagangan dari invensi yang dihasilkan," ujar Ilham Djaya.
Kegiatan Patent One Stop Service ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara berbagai pihak, termasuk PT Bukit Asam, Balitbang Muara Enim, Universitas Sriwijaya, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sinergi ini memungkinkan kegiatan POSS dapat terlaksana dengan baik dan lancar, serta memberikan manfaat yang besar bagi para inventor dan institusi akademik di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas, Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel siapkan pelayanan keimigrasian kepulangan jemaah haji
Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Unsri, Prof. Dr. Fauzia, juga hadir dalam acara tersebut. Ia mengapresiasi upaya Kemenkumham Sumsel dan DJKI dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
Menurutnya, Patent One Stop Service adalah langkah yang sangat positif dalam mendukung para akademisi dan peneliti untuk melindungi hasil karya mereka.
Prof. Dr. Fauzia menambahkan bahwa Unsri telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya paten di kalangan sivitas akademika.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
Ia berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini, lebih banyak lagi invensi dari Unsri yang dapat didaftarkan dan dilindungi melalui paten.
Penyerahan sertifikat paten ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemeriksa paten ahli utama dan penerima sertifikat paten dari Sentra HKI Universitas Sriwijaya dan Ikest Muhammadiyah Palembang.