Mereka semua menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut di masa yang akan datang.
BACA JUGA: Pelayanan di dua Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah
Dengan adanya Patent One Stop Service, diharapkan bahwa proses permohonan paten dapat menjadi lebih mudah dan cepat.
Hal ini sangat penting untuk mendorong inovasi di kalangan akademisi dan peneliti, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan invensi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi para inventor untuk berinteraksi dan bertukar pengalaman dengan sesama inventor serta pihak-pihak terkait lainnya.
BACA JUGA: Puluhan UMKM Ramaikan Acara Mobile Intellectual Property Clinic Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Pra-Rekonsiliasi Penyelarasan Data Laporan Keuangan dan BMN
Hal ini dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dan mendukung pengembangan inovasi yang lebih baik di masa yang akan datang.
Penyerahan 30 sertifikat paten oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel kepada Universitas Sriwijaya, Politeknik Negeri Sriwijaya, dan Ikest Muhammadiyah Palembang merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual.
Kegiatan Patent One Stop Service ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya paten, serta mendorong para inventor untuk mendaftarkan invensi mereka.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Salurkan 115 Hewan Kurban ke Masyarakat
Melalui sinergi antara berbagai pihak, termasuk PT Bukit Asam, Balitbang Muara Enim, Universitas Sriwijaya, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Diharapkan bahwa dengan adanya kegiatan ini, jumlah permohonan paten di wilayah Sumatera Selatan dapat meningkat, sehingga inovasi-inovasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Perlindungan paten memiliki fungsi penting dalam menjamin perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, dan memberikan hak eksklusif kepada para inventor.