Penerimaan bansos oleh pejabat negara dapat menimbulkan ketidakadilan sosial dan merusak tujuan utama dari program ini, yaitu membantu mereka yang membutuhkan.
Kepala/Perangkat Desa
Kepala desa dan perangkat desa juga dilarang menerima bansos dari Program Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Polres OKU Berikan Bansos Ke Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:Asyik ! Bansos BLT El Nino Rp 400.000 Cair Desember Ini, Yuk Cek Namamu Cukup Melalui Ponsel !
Meskipun mereka bekerja di tingkat pemerintahan desa, mereka dianggap sudah mendapatkan kompensasi yang layak melalui gaji dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Selain itu, kepala desa dan perangkat desa diharapkan fokus pada pengelolaan dan penyaluran bantuan kepada warganya yang lebih membutuhkan.
Ketua/Anggota DPRD
Para ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga masuk dalam golongan yang dilarang menerima bansos.
Seperti halnya pejabat negara, mereka dianggap memiliki penghasilan yang cukup dari jabatan yang dipegang.
BACA JUGA:Sudah Daftar Kartu Prakerja ? Berikut 6 Syarat Supaya Dapat Insentif Rp 4,2 Juta..
BACA JUGA:Mau Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Ikuti 7 Tahapan Proses Kartu Prakerja Ini…
Mengizinkan mereka menerima bansos dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap program ini.
Petinggi BUMN/BUMD
Petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola perusahaan milik negara dan daerah.
Mereka menerima gaji dan tunjangan yang cukup tinggi, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.