Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya

Sabtu 06-07-2024,06:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Sudah Dibuka, Yuk Daftar Bisa Dapat Insentif Rp 4,2 Juta, Begini Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Gelombang 48 Kartu Prakerja Mulai Dibuka, Perhatikan Jadwal dan Cara Mendaftar

Prajurit TNI

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga termasuk dalam golongan yang dilarang menerima bansos. 

Sebagai prajurit yang bertugas menjaga keamanan dan pertahanan negara, mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.

Menerima bansos dapat dianggap sebagai konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

Anggota Polri

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga tidak berhak menerima bansos dari Program Kartu Prakerja. 

BACA JUGA:Wih... Insentif Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4.3 Juta, Simak Penjelasan Skema Baru di Tahun 2023!

BACA JUGA:Inilah 10 Provinsi Tahap Pertama Kartu Prakerja pada Skema Baru 2023, Provinsi Sumatera Selatan Masuk Gak?

Mereka mendapatkan kompensasi yang layak dari negara untuk tugas-tugas mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Penerimaan bansos oleh anggota Polri dapat menciptakan ketidakadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap program ini.

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dilarang menerima bansos. 

Sebagai pegawai yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan, mereka mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Kategori :