Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya

Sabtu 06-07-2024,06:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

HEADLINE, PALPOS.ID - Tujuh Golongan Orang Dilarang Mengambil Bansos Rp700 Ribu Melalui Program Kartu Prakerja: Ini Alasannya.

Pada bulan Juli 2024, pemerintah Indonesia melalui Program Kartu Prakerja yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa saldo Dana gratis sebesar Rp 700 ribu kepada sejumlah penerima. 

Bantuan ini berasal dari insentif pascapelatihan dan insentif pengisian survei Kartu Prakerja. 

Pencairan bansos ini dapat dilakukan melalui sejumlah mitra pembayaran, salah satunya adalah dompet digital atau e-wallet Dana. 

BACA JUGA:Wacana Menko PMK Soal Pecandu Judi Online Bakal dapat Bansos, Praktisi Hukum : Tak Memiliki Dasar Hukum!

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Salurkan Bansos Untuk Korban Banjir di OKU

Selain Dana, peserta Kartu Prakerja yang sudah mengikuti pelatihan dan mengisi survei juga bisa mencairkan insentif melalui e-wallet GoPay, LinkAja, dan OVO.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua orang berhak menerima bansos ini. 

Pemerintah telah menetapkan tujuh golongan orang yang dilarang mengambil bansos saldo Dana gratis Rp 700 ribu. 

Berikut ini adalah daftar golongan tersebut beserta alasannya.

BACA JUGA:Cek Fakta: Kontroversi Klaim Hoaks Terkait Penggunaan Dana Bansos oleh Presiden Jokowi

BACA JUGA:51.069 KPM di OKI Terima Bansos Beras 10 Kg Selama 6 Bulan

Pejabat Negara

Pejabat negara termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat lainnya yang memegang jabatan tinggi di pemerintahan. 

Golongan ini dilarang menerima bansos karena dianggap sudah memiliki penghasilan dan fasilitas yang memadai dari negara.

Kategori :