Ngeri! Pasal Nonton Drakor Membuat 30 Remaja Dihukum Mati dan Dipenjara Seumur Hidup di Korea Utara

Minggu 07-07-2024,06:22 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

INTERNASIONAL, PALPOS.ID - Ngeri! Pasal Nonton Drakor Membuat 30 Remaja Dihukum Mati dan Dipenjara Seumur Hidup di Korea Utara.

Korea Utara Mengguncang Dunia dengan Hukuman Berat untuk Penikmat Drakor

Pemerintah Korea Utara telah mengejutkan dunia dengan tindakan represif terbarunya terhadap remaja yang kedapatan menonton film dan drama Korea Selatan (drakor), mendengarkan musik, serta menirukan pola bicara atau aksen orang Korea Selatan.

Sebanyak 30 remaja di negara tersebut dihukum mati atau dipenjara seumur hidup sebagai akibat dari perilaku ini.

BACA JUGA:Antusiasme Fans: Kim Soo-hyun Membuat Kembalinya dengan Karakter Terbaru dalam Drakor

BACA JUGA:Drakor Komedi yang Mengocok Perut:

Laporan Hak Asasi Manusia yang Mengejutkan

Hukuman tersebut diungkapkan dalam laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara yang dirilis oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan untuk kedua kalinya pada tahun ini. 

Laporan ini didasarkan pada kesaksian dari 508 orang pembelot Korea Utara, termasuk 141 orang yang baru diselidiki pada tahun 2023.

Menurut laporan tersebut, tindakan keras ini bukan hanya terhadap menonton drakor, tetapi juga meliputi mendengarkan musik dan menggunakan aksen Korea Selatan. 

Laporan ini menyoroti betapa represifnya rezim Korea Utara dalam mengekang pengaruh budaya asing yang dianggap merusak.

BACA JUGA:Melintasi Layar: Fenomena Terbaru Drakor yang Membuat Gelombang Budaya Korea di Seluruh Dunia

BACA JUGA:Melintasi Masa: Drakor Legendaris yang Menciptakan Sejarah Hiburan

Kasus Eksekusi di Depan Umum

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah seorang pria berusia 22 tahun yang dieksekusi di depan umum karena mendengarkan dan membagikan musik serta drama Korea Selatan. 

Kategori :