3. Kota Tenggarong
Untuk menjadi kota otonom, Tenggarong harus memiliki minimal empat kecamatan.
Rencana pemekaran ini akan menggabungkan Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang, serta memekarkan masing-masing menjadi dua kecamatan tambahan: Tenggarong Selatan, Tenggarong Utara, Tenggarong Seberang Selatan, dan Tenggarong Seberang Utara.
BACA JUGA:Kepulauan Derawan: Pesona Ekowisata di Tengah Lautan Kalimantan Timur
Dengan luas wilayah 835 km² dan jumlah penduduk mencapai 191.181 jiwa, Kota Tenggarong akan memiliki luas dan populasi yang lebih besar dibandingkan sebagian besar kota otonom di Indonesia.
Kabupaten Kutai Kartanegara Setelah Pemekaran
Setelah pemekaran, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah induk akan menyisakan lima kecamatan: Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Muara Badak, dan Muara Kayu.
Luas wilayah Kabupaten Kukar akan berkurang menjadi 7.781 km² atau sekitar 28,54% dari luas wilayah sebelum pemekaran.
Dengan jumlah penduduk sekitar 191.992 jiwa atau sekitar 26,12% dari total penduduk sebelum pemekaran, kepadatan penduduk akan mencapai 25 jiwa per km².
Wilayah Kukar yang tersisa akan meliputi 73 desa yang tersebar di lima kecamatan tersebut.
Manfaat Pemekaran
Pemekaran wilayah diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah, antara lain:
Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan adanya pemekaran, akses masyarakat terhadap pelayanan publik akan lebih dekat dan efisien.
Percepatan Pembangunan: Pembentukan DOB dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah tersebut.
Peningkatan Kesejahteraan: Pemekaran diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi sumber daya alam dan manusia.