Meski ada dorongan kuat untuk pemekaran, kebijakan moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat menjadi kendala utama.
Hingga saat ini, moratorium tersebut belum dicabut, sehingga proses pemekaran masih tertunda.
Namun, rencana pemekaran tetap disiapkan agar bisa segera direalisasikan begitu moratorium dicabut.
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah: Perubahan Signifikan di Provinsi Kalimantan Timur dan Implikasinya
BACA JUGA:Keajaiban Alam Kalimantan Timur: Pesona Keindahan Danau Labuan Cermin yang Menakjubkan
Rincian Usulan Pemekaran
1. Kabupaten Kutai Pesisir
Kabupaten Kutai Pesisir diusulkan mencakup lima kecamatan: Muara Jawa, Loa Janan, Samboja, Anggana, dan Sanga-Sanga.
Wilayah ini memiliki luas 4.477 km² atau sekitar 16,42% dari total luas wilayah Kukar sebelum pemekaran.
Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, terutama di sektor perikanan dan pertambangan, Kabupaten Kutai Pesisir diharapkan mampu menjadi wilayah yang mandiri dan berkembang pesat.
2. Kabupaten Kutai Tengah
Kabupaten Kutai Tengah mencakup enam kecamatan: Tabang, Kebang Janggut, Kenohan, Muara Wis, Muara Muntai, dan Kota Bangun.
BACA JUGA:Keindahan Danau Cermin Lamaru di Kota Balikpapan, Destinasi Alam Favorit Kalimantan Timur
BACA JUGA:Telaga Air Panas Bukit Suharto: Surga Tersembunyi di Kutai Negara, Kalimantan Timur
Dengan luas wilayah 14.172 km², Kutai Tengah memiliki 80 desa yang tersebar di seluruh wilayahnya.
Potensi utama daerah ini terletak pada sektor perkebunan, pertanian, dan kehutanan yang diharapkan mampu memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.