KALIMANTAN TIMUR, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Kutai Kertanegara Usul Pembentukan Tiga Daerah Otonomi Baru.
Kalimantan Timur terus bergerak dinamis dengan rencana pemekaran wilayah.
Salah satu kabupaten yang menjadi sorotan adalah Kutai Kartanegara (Kukar), yang mengusulkan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB):
Kabupaten Kutai Pesisir, Kabupaten Kutai Tengah, dan Kota Tenggarong.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Timur: Luas IKN Nusantara Ternyata Tiga Kali Luas Negara Singapura
Dengan luas wilayah mencapai 27.263 km², Kukar memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi provinsi baru di masa depan.
Namun, untuk saat ini, langkah awal yang diusulkan adalah pemekaran wilayah tingkat desa, kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.
Mengapa Pemekaran Perlu?
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah yang signifikan, bahkan lebih luas dari beberapa provinsi di Indonesia seperti Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo, dan Banten.
Potensi besar ini menjadikan Kukar sebagai kandidat kuat untuk pemekaran wilayah.
BACA JUGA:Pemekaran Kalimantan Timur : Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara sebagai Penyangga IKN
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Timur: Perubahan Signifikan dan Implikasinya
Pemekaran diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Moratorium Pemekaran