Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online

Rabu 10-07-2024,18:02 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam upaya memberantas perjudian online yang semakin marak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan di bawah pimpinan Dr. Ilham Djaya terus meningkatkan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bahaya judi online serta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam mencegah dan memberantas kegiatan ilegal ini.

Dr. Ilham Djaya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, menekankan bahwa sosialisasi mengenai bahaya judi online harus dilakukan secara masif dan menyeluruh.

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Tentang Bahaya Judi Online

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan

Menurutnya, tugas penyuluh hukum adalah memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat agar mereka memahami dampak negatif dari judi online.

"Penyuluhan dilakukan agar masyarakat memahami bahaya judi online serta bekerjasama mencegah dan memberantas judi online yang pada dasarnya bertentangan dengan semua ajaran agama serta merusak kemanusiaan," ungkap Ilham Djaya pada hari Rabu.

Ilham menegaskan bahwa upaya penyuluhan ini sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas perjudian online.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Kemenkumham Sumsel Gunakan E-Pas Pay untuk WBP

BACA JUGA: Jelang Monev Capaian Kinerja Semester I, Kemenkumham Sumsel Pastikan Persiapan Acara

Dia mengharapkan agar penyuluhan ini dapat dilakukan dalam berbagai kesempatan dan menjangkau semua lapisan masyarakat serta profesi.

"Sosialisasi ini perlu dilakukan dalam berbagai kesempatan dan kepada semua lapisan masyarakat dan profesi pemahaman dan penyadaran tentang bahaya judi online agar terus dimasifkan," katanya.

Dalam penyuluhan ini, Ilham Djaya mengidentifikasi setidaknya tujuh bahaya utama dari judi online yang harus dicegah dan diberantas.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel gelar Sosialisasi dan Bimtek Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia tahun 2024

BACA JUGA:Jelang Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Semester I, Kemenkumham Sumsel Matangkan Persiapan Acara

Kategori :