Kanwil Kemenkumham Sumsel Masifkan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Judi Online

Rabu 10-07-2024,18:02 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Selain itu, Ilham juga mengingatkan secara khusus agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham Sumsel tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

Dia menegaskan bahwa jika ada ASN yang terlibat, mereka akan ditindak secara tegas dengan sanksi yang berat, selain sanksi hukum dari aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Kepala OJK, Kemenkumham Sumsel Siap Berkolaborasi

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp17 miliar dari layanan keimigrasian

"Jika ada ASN terlibat akan ditindak secara tegas. Dengan sanksi yang berat di samping sanksi hukum dari aparat penegak hukum," tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Untuk menyukseskan upaya penyuluhan ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, institusi pendidikan, organisasi masyarakat, dan media massa.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penyuluhan dan memastikan pesan mengenai bahaya judi online dapat diterima oleh sebanyak mungkin orang.

BACA JUGA: Serahkan Sertifikat Paten, Kemenkumham Sumsel Lakukan Kunjungan Industri ke PTBA

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-78

Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting dalam mengatasi masalah judi online yang semakin kompleks.

Pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan penyuluhan.

Selain itu, institusi pendidikan juga dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya judi online dan pentingnya mematuhi hukum.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Supervisi Kerja Sama pada Satuan Kerja

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev Layanan Hukum dan HAM di Lapas Narkotika Muara Beliti

Organisasi masyarakat juga berperan aktif dalam upaya ini dengan mengadakan diskusi dan seminar mengenai bahaya judi online.

Media massa, baik cetak maupun elektronik, turut berkontribusi dengan menyebarkan informasi mengenai kegiatan penyuluhan dan dampak negatif judi online kepada masyarakat luas.

Kategori :