KALIMANTAN BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Muncul Lagi.
Sebagai provinsi dengan luas wilayah terbanyak ketiga di Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat kembali mengemukakan wacana pemekaran wilayah.
Rencana ini mencuat meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Kalimantan Barat, dengan luas wilayah mencapai 147.307 kilometer persegi dan jumlah penduduk 5.541.376 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022, mengusulkan pembentukan dua provinsi baru: Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang atau Tanjungpura.
Provinsi Kapuas Raya
Pembentukan Provinsi Kapuas Raya melibatkan empat kabupaten di wilayah Kalimantan Barat: Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sanggau.
Namun, untuk memenuhi syarat minimal pembentukan provinsi baru yang harus terdiri dari lima kabupaten atau kota, diperlukan pemekaran tambahan.
1. Kabupaten Banua Lanjak
Kabupaten Banua Lanjak akan dibentuk dari pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu.
Kabupaten baru ini akan terdiri dari lima kecamatan: Kecamatan Batang Lupas, Kecamatan Empana, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Puring Kencana, dan Kecamatan Badau.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Muncul Usulan Pembentukan Tiga Daerah Otonomi Baru di Ketapang
Pembentukan kabupaten ini diharapkan dapat memenuhi syarat administrasi dan meningkatkan pelayanan publik serta pembangunan di wilayah tersebut.