Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Usulan Pembentukan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Muncul Lagi

Jumat 12-07-2024,11:01 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Kecamatan Benua Kayong juga akan dipecah menjadi Kecamatan Benua Kayong Barat dan Kecamatan Benua Kayong Timur. 

Luas wilayah Kota Ketapang akan mencapai 423 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 138.008 jiwa (BPS 2022).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Mengintip Potensi Daerah Calon Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potensi Sumber Daya Alam Calon Otonomi Baru Provinsi Sambas Raya

2. Kabupaten Jelai Kendawangan Raya

Kabupaten baru ini akan dibentuk dari pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang, mencakup daerah-daerah yang saat ini masih dalam kecamatan Jelai dan Kendawangan.

3. Kabupaten Tumbang Titi atau Matan Hulu

Kabupaten Tumbang Titi atau Matan Hulu akan dibentuk dari pemekaran wilayah Tumbang Titi dan sekitarnya di Kabupaten Ketapang.

4. Kabupaten Hulu Aik

Kabupaten Hulu Aik juga akan dibentuk dari pemekaran wilayah Hulu Aik di Kabupaten Ketapang.

Dengan demikian, Provinsi Ketapang atau Tanjungpura akan terdiri dari lima daerah otonom: Kota Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Tumbang Titi atau Matan Hulu, dan Kabupaten Hulu Aik. 

Pembentukan provinsi baru ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Dampak dan Manfaat Pemekaran

Pemekaran wilayah Provinsi Kalimantan Barat menjadi dua provinsi baru diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat signifikan, antara lain:

Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan terbentuknya provinsi-provinsi baru, diharapkan pelayanan publik dapat lebih dekat dan merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Pembangunan Infrastruktur: Pembentukan provinsi baru biasanya diikuti dengan peningkatan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

Kategori :