AM diketahui mengelola 72 akun fanpage Facebook untuk mempromosikan situs judi online, sementara tersangka AN memiliki 26 akun fanpage dan mengaku mendapatkan keuntungan Rp 30 juta per bulan.
Kasus ini menggambarkan betapa luasnya jaringan promosi judi online yang melibatkan berbagai kalangan, dari selebgram hingga streamer, dengan keuntungan yang tidak sedikit. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan mencegah penyebaran lebih lanjut. **