Sudahkah Anda Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71? Jika Belum, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu 13-07-2024,16:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir. Klik “Lanjut”.

Lengkapi Data Diri

Pastikan data diri sudah sesuai, terutama alamat yang harus sama dengan kolom "Alamat" di e-KTP.

Verifikasi e-KTP

Foto e-KTP secara langsung, pastikan jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan. Klik “Gunakan Foto” dan tunggu sampai sistem selesai memverifikasi.

BACA JUGA:Inilah 10 Provinsi Tahap Pertama Kartu Prakerja pada Skema Baru 2023, Provinsi Sumatera Selatan Masuk Gak?

BACA JUGA:Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya...

Verifikasi Wajah

Lakukan scan wajah dengan klik “Scan Wajah” sambil berkedip, tunggu sampai sistem selesai memverifikasi wajah.

Jawab Pertanyaan dan Verifikasi Nomor Ponsel

Jawab sejumlah pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, minat, dan keterampilan pelatihan. Pilih "Kirim OTP" untuk verifikasi nomor ponsel, masukkan kode OTP yang didapat via SMS.

Isi Pernyataan Pendaftar

Isi pernyataan sesuai kondisi calon peserta, kemudian klik "Lanjut". Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB).

Selesaikan Pendaftaran

Jika selesai, pilih "Lanjut ke Dashboard". Akun Kartu Prakerja berhasil didaftarkan. Klik “Gabung Gelombang” apabila Kartu Prakerja gelombang 71 sudah dibuka.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71

Kategori :