Sudahkah Anda Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71? Jika Belum, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu 13-07-2024,16:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71, berikut syarat yang harus dipenuhi:

Pencari Kerja atau Pekerja yang Terkena PHK

Termasuk mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal

Peserta tidak boleh sedang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa aktif.

Tidak Berprofesi Sebagai Pejabat Negara

Tidak termasuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Pengumuman Seleksi

Pengumuman seleksi untuk gelombang sebelumnya, yaitu gelombang 70, telah diumumkan pada Rabu, 10 Juli 2024. 

Bagi yang belum berhasil atau ketinggalan, bisa mencoba di gelombang 71. 

Informasi mengenai pembukaan gelombang 71 dapat dipantau melalui akun Instagram @prakerja.go.id atau situs resmi www.prakerja.go.id.

Mengapa Harus Ikut Program Kartu Prakerja?

Meningkatkan Peluang Kerja: Dengan mengikuti pelatihan, Anda bisa meningkatkan keterampilan yang diperlukan di dunia kerja.

Mendapatkan Insentif: Selain pelatihan, peserta juga mendapatkan insentif yang bisa membantu selama masa pelatihan.

Kategori :