Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024: Pelajar Tanpa KIP Juga Bisa Dapat Bansos Pendidikan

Senin 15-07-2024,14:13 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Dana bantuan PIP diberikan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.

Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

BACA JUGA:Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023 Secara Mandiri, Dan ini Syarat Siswa SMA Dapat Bantuan Rp1 Juta...

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu! Siswa Tak Miliki KIP Bisa Daftar Penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023, Begini Caranya...

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.

Hak dan Kewajiban Penerima Dana PIP

Setiap siswa penerima dana PIP wajib memahami hak dan kewajiban mereka untuk mencegah terjadinya masalah seperti gagal cair atau penarikan dana kembali oleh pemerintah. 

Proses pencairan dana PIP harus dilakukan dengan membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana, pelajar pemegang KIP jenjang SD hingga SMK dapat mencairkan dana di Bank BRI, sedangkan pemegang KIP jenjang SMA dapat mencairkan dana di Bank BNI. 

Khusus untuk pelajar SD dan SMP, pengambilan dana harus didampingi oleh orang tua, wali, atau guru.

Program Indonesia Pintar untuk Masa Depan Pendidikan

Program Indonesia Pintar merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pelajar di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas. 

Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi pelajar yang terkendala dalam melanjutkan pendidikan hanya karena masalah ekonomi.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan angka partisipasi sekolah dan menurunkan angka putus sekolah. 

Kategori :