Usulan terakhir adalah pembentukan Provinsi Kapuas Raya dari pemekaran Provinsi Kalimantan Barat.
Hingga saat ini, baru ada empat kabupaten yang menyatakan diri bergabung dengan usulan Provinsi Kapuas Raya, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sanggau. Jumlah ini masih kurang dari syarat minimal lima daerah.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potret Kemiskinan di Lima Kabupaten Termiskin Termasuk Ketapang
Pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang
Untuk memenuhi syarat, akan dilakukan pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu dengan membentuk Kabupaten Banua Lanjak.
Kabupaten Banua Lanjak akan terdiri dari lima kecamatan: Kecamatan Batang Lupas, Kecamatan Empana, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Puring Kencana, dan Kecamatan Badau.
Selain itu, Kabupaten Sintang juga akan dimekarkan dengan membentuk Kota Sintang yang nantinya bakal menjadi ibukota Provinsi Kapuas Raya.
Kota Sintang, yang saat ini berstatus kecamatan, akan dipecah menjadi empat hingga lima kecamatan untuk memenuhi syarat sebagai kota otonom.
Dengan pemekaran ini, Provinsi Kapuas Raya diharapkan dapat memenuhi syarat dengan lima daerah, terdiri dari satu kota dan empat kabupaten.
Tantangan dan Peluang Pemekaran
Meskipun pemekaran wilayah di Kalimantan Barat masih menghadapi tantangan persyaratan minimal, upaya pemekaran ini menunjukkan adanya keinginan kuat dari masyarakat untuk memperoleh pemerintahan yang lebih dekat dan efektif.
Dengan pemekaran, diharapkan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah-wilayah tersebut dapat lebih ditingkatkan.
Namun, pemekaran juga harus mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, dan potensi ekonomi agar provinsi baru yang dibentuk dapat berkembang dengan baik.