Turut hadir di antaranya Kepala Bidang HAM Ria Wijayanti Estiko, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Phuput Mayasari, perwakilan dari Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Palembang.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Ikatan Psikologi Klinis Indonesia Wilayah Sumsel, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Palembang (STIHPADA), serta unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Kemenkumham Sumsel Gunakan E-Pas Pay untuk WBP
Dalam diskusi, para peserta saling berbagi pengalaman dan pendapat mengenai cara terbaik untuk mengimplementasikan kebijakan rehabilitasi narkotika.
Mereka juga membahas tantangan yang dihadapi dalam upaya rehabilitasi dan bagaimana mengatasinya melalui kerja sama lintas sektor.
Salah satu fokus utama adalah pentingnya pendekatan yang humanis dan berbasis bukti dalam penanganan kasus narkotika, untuk memastikan bahwa para tahanan dan warga binaan mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
BACA JUGA: Jelang Monev Capaian Kinerja Semester I, Kemenkumham Sumsel Pastikan Persiapan Acara
Rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan salah satu upaya penting dalam memerangi peredaran narkoba.
Melalui rehabilitasi, pengguna narkotika diberikan kesempatan untuk pulih dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Program rehabilitasi yang baik tidak hanya fokus pada pemulihan fisik, tetapi juga mental dan sosial, sehingga individu dapat berfungsi secara optimal dalam masyarakat.
Kebijakan rehabilitasi narkotika yang diatur dalam Permenkumham No. 12 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang komprehensif bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Layanan ini meliputi assessment, program terapi, dan reintegrasi sosial.