BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) melalui Seksi Pegelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkoba, Selasa, 16 Juli 2024 di Halaman Kantor Kejari OKU.
Turut hadir dalam acara ini Sekda OKU Dharmawan Irianto, Setwan DPRD OKU Iwan Setiawan, Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan, Kepala BNN OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Adrian SIK dan lainnya.
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara. Barang bukti yang dimusnahkan ini jumlahnya cukup banyak, yakni untuk 100 perkara.
BACA JUGA:Meriahkan HBA Ke-64, Kejari OKU Adakan Kegiatan Donor Darah
BACA JUGA:Delapan Desa di OKU Dapat Pembekalan Hukum dari Kejari
“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, pemusnahan ini bukan hanya kerja jaksa semata, namun melalui proses dan rangkaian panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga sampai putusan pengadilan serta Rupbasan,” ujar Kajari.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 51 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, pil extacy dan ganja.
Lalu 29 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda terdiri dari handphone dan senjata tajam, 20 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari handphone, senjata tajam, senjata api dan amunisi. (*)